JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pada 2018 PPATK telah melakukan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
"Pada 2018 kami telah mengungkap TPPU dan TPPT, seperti pengungkapan dugaan korupsi dengan nominal mencapai Rp1,3 triliun dengan cara pengajuan kredit fiktif, kasus korupsi di BUMN penerbangan dengan nominal Rp200 miliar bekerjasama dengan KPK," ujarnya di Hotel Ayana Mid Plaza Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Baca Juga: PPATK Libatkan OJK hingga KPK Berantas Korupsi dan Pencucian Uang
Lalu, lanjut dia, ada penyampaian hasil analisis yang melibatkan pemerintah daerah yang terjaring OTT. Keberhasilan tersebut tentunya tidak terlepas dari peran pihak pelapor yang telah menyampaikan laporan dan informasi ke PPATK.
Selain korupsi, pengungkapan rangkaian peristiwa tindak pidana terorisme dan pendanaannya pada Tahun 2018 berhasil dilakukan bekerjasama dengan Densus 88, demikian pula halnya dengan pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional dengan nominal antara lain Rp6,4 triliun.
"Melalui upaya yang tidak kenal lelah, bersama kita berhasil meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, antara lain sebesar Rp26 miliar yang telah mendapatkan vonis dan dalam proses penyitaan oleh Kejaksaan," katanya.
Baca Juga: PPATK Luncurkan Aplikasi Anti Pencurian Uang dan Pendanaan Terorisme
Dia menuturkan, dari sisi pencegahan, peletakan dasar hukum untuk hal-hal yang dinilai masih berisiko telah dilakukan, antara lain pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (beneficial owner) dari Korporasi, untuk transparansi informasi mengenai BO yang seringkali berupaya untuk disembunyikan dalam kegiatan pencucian uang.
"Selain hal tersebut, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal telah diusulkan untuk diberlakukan guna mempersempit ruang gerak pelaku TPPU," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)