"Melalui upaya yang tidak kenal lelah, bersama kita berhasil meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, antara lain sebesar Rp26 miliar yang telah mendapatkan vonis dan dalam proses penyitaan oleh Kejaksaan," katanya.
Baca Juga: PPATK Luncurkan Aplikasi Anti Pencurian Uang dan Pendanaan Terorisme
Dia menuturkan, dari sisi pencegahan, peletakan dasar hukum untuk hal-hal yang dinilai masih berisiko telah dilakukan, antara lain pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (beneficial owner) dari Korporasi, untuk transparansi informasi mengenai BO yang seringkali berupaya untuk disembunyikan dalam kegiatan pencucian uang.
"Selain hal tersebut, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal telah diusulkan untuk diberlakukan guna mempersempit ruang gerak pelaku TPPU," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)