JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mencatatkan obligasi berkelanjutan I PP Properti tahap II tahun 2019 dengan pokok obligasi sebesar Rp800 miliar. Obligasi tersebut diterbitkan dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan 25 Februari 2019.
Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy menjelaskan bahwa obligasi dengan kode PPRO01ACN2 itu mempunyai tingkat bunga tetap sebesar 11,15% per tahun dan berjangka waktu selama tiga tahun.”Hasil pemeringkatan untuk obligasi I PP Properti tahap II adalah BBB+ (idn) dari PT Fitch Rating Indonesia,” ujarnya dilansir di Harian Neraca, Selasa (26/2/2019).
Baca Juga: IPO, Perusahaan Cokelat Ini Pasang Harga Rp178-Rp198 per Saham
Irvan juga menyebutkan, bunga obligasi yang akan jatuh tempo pada tahun 2022 itu akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali, di mana pada (22/05) mendatang adalah tanggal pembayaran bunga pertama. Asal tahu saja, dalam menerbitkan obligasi ini, PP Properti menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) sebagai wali amanat emisi obligasi. Berdasarkan catatan BEI, per tahun 2019 ini, emisi obligasi dan sukuk yang tercatat di BEI seluruhnya berjumlah 15 emisi yang diterbitkan oleh 12 emiten dengan raihan dana sebesar Rp13,24 triliun.