JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan agar perusahaan financial technology (fintech) untuk segera mendaftarkan izin usahanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang atau money laundering dalam transaksi pinjaman online.
Baca Juga: Saingi Fintech, Bank Juga Punya Pinjaman Online
Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, bahwa fintech yang terdaftar ini akan lebih mudah memantau kegiatannya dibanding yang tidak.
"Kalau mendaftar, nantinya diarahkan tak boleh menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) kepada nasabahnya. Kamu harus sediakan modal. Jadi pasti ada dorongan moral untuk tidak menipu," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Dia menjelaskan, fintech yang tidak terdaftar ini pasti menetapkan suku bunga tinggi dan juga cara penagihanya kasar. Di mana OJK sendiri tidak bisa lihat hal tersebut.
Baca Juga: Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Kenali Dulu Perusahaannya
"Tapi kalau terdaftar melakukan hal itu, kita proses. Dan, risiko terjadinya tindak pencucian uang pasti lebih besar lantaran gerak OJK untuk melakukan penyidikan menjadi terbatas, apabila fintech yang tidak terdaftar," katanya.
(Feby Novalius)