Cegah Money Laundering, Fintech Didesak Daftar ke OJK

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 26 Februari 2019 15:21 WIB
Ilustrasi Fintech (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan agar perusahaan financial technology (fintech) untuk segera mendaftarkan izin usahanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang atau money laundering dalam transaksi pinjaman online.

Baca Juga: Saingi Fintech, Bank Juga Punya Pinjaman Online

Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, bahwa fintech yang terdaftar ini akan lebih mudah memantau kegiatannya dibanding yang tidak.

"Kalau mendaftar, nantinya diarahkan tak boleh menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) kepada nasabahnya. Kamu harus sediakan modal. Jadi pasti ada dorongan moral untuk tidak menipu," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya