Cegah Money Laundering, Fintech Didesak Daftar ke OJK

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 26 Februari 2019 15:21 WIB
Ilustrasi Fintech (Foto: Shutterstock)
Share :

Dia menjelaskan, fintech yang tidak terdaftar ini pasti menetapkan suku bunga tinggi dan juga cara penagihanya kasar. Di mana OJK sendiri tidak bisa lihat hal tersebut.

Baca Juga: Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Kenali Dulu Perusahaannya

"Tapi kalau terdaftar melakukan hal itu, kita proses. Dan, risiko terjadinya tindak pencucian uang pasti lebih besar lantaran gerak OJK untuk melakukan penyidikan menjadi terbatas, apabila fintech yang tidak terdaftar," katanya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya