Presiden Jokowi Perintahkan Pendataan Tanah di Kawasan Hutan Dipercepat

Retno Tri Wardani, Jurnalis
Selasa 26 Februari 2019 14:08 WIB
Rapat Terbatas Presiden Jokowi (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa kebijakan pemanfaatan tanah di kawasan hutan sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan hukum, terutama kepada rakyat yang memanfaatkan bidang tanah yang ada di kawasan hutan.

“Kemarin saat saya ke Bengkulu bertemu dengan seorang warga yang sebetulnya sudah, kampungnya itu sudah kampung lama, kemudian ada swasta yang diberi hak konsesi sehingga kampung ini masuk hak konsesi itu, sehingga menjadi sengketa dan kalah di sengketa,” ungkap Presiden Jokowi. dilansir dari laman Setkab, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Menurut Presiden, di Pulau Jawa juga terjadi, terutama di dalam kawasan Perhutani, banyak kampung-kampung di kawasan Perhutani yang tidak bisa misalnya jalannya tidak bisa diaspal karena setiap mau mengaspal harus izin terlebih dahulu.

Baca Juga: Prabowo Miliki Tanah Ratusan Ribu Hektare, Ini Sederet Faktanya

Hal-hal seperti itu, menurut Presiden , sebaiknya segera cepat diselesaikan, terutama tentang pendataan dan penataan tanah tanah di kawasan hutan harus dipercepat agar rakyat dapat manfaat, masyarakat hukum adat juga mendapatkan manfaat dari kegiatan ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya