“Kemudian inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Jangan sampai prosesnya berbelit-belit, disederhanakan, dipercepat sehingga keluhan-keluhan rakyat yang disampaikan dapat diselesaikan dengan cepat,” tutur Presiden Jokowi.
Baca Juga: Pemerintah Tak Akan Bagi Lahan, Menko Luhut: Yang Lalu Ya Sudah
Rapat terbatas yang membahas Kebijakan Pemanfaatan Tanah di Kawasan Hutan itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna H Laoly, Menteri LHK Siti Nurbaya, Mensos Agus Gumiwang, Menteri BUMN Rini Soemarno.
Selain itu, turut hadir pula Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jambi Fachrori Umar, dan Kepala BPKP Ardan Adiperdana
(Feby Novalius)