Sementara itu terkait pengembalian lahan berukuran besar yang berstatus HGU, Sofyan menjelaskan hal itu dikembalikan kepada para penerima hak.
Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Pendataan Tanah di Kawasan Hutan Dipercepat
"Karena kan hak kalau mengembalikan itu. Kalau mengembalikan, bahkan hak milik pun, kalau misalnya mau dikasih ke negara kan boleh," kata Sofyan yang menambahkan pemerintah akan terbuka jika ada pihak yang hendak mengembalikan lahan berstatus HGU.
Namun demikian, pemerintah tidak akan mengambil secara paksa lahan berstatus HGU dari siapa pun untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian berinvestasi.
(Feby Novalius)