JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan wilayah desa atau kampung yang berada dalam kawasan lahan berstatus hak guna usaha (HGU) harus dilepaskan.
"Inti prinsipnya adalah kalau itu desa lama dalam HGU kawasan hutan harus dilepaskan karena memang desa itu harusnya di situ. Kan HGU datang belakangan atau konsesi datang belakangan," kata Sofyan usai mengikuti rapat terbatas bertopik Kebijakan Pemanfaatan Tanah dalam Kawasan Hutan, dikutip dari Antaranews, di halaman Istana Negara, Jakarta pada Selasa (26/2/2019).
Baca Juga: Pemerintah Tak Akan Bagi Lahan, Menko Luhut: Yang Lalu Ya Sudah
Menurut Sofyan, jika keberadaan kampung sudah lebih dulu ada sebelum kawasan hutan yang ditetapkan sebagai lahan konsesi, maka wilayah desa harus dikeluarkan dari status kawasan HGU dan diberikan kepada masyarakat.
Pemerintah telah melangsungkan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo mengenai penyelesaian sengketa yang kerap terjadi antara masyarakat perkampungan dengan pihak perusahaan penerima HGU untuk pemanfaatan lahan.