Selain, pembebasan tarif bea, perjanjian tersebut juga melingkupi pengurangan hambatan non-tarif, fasilitasi perdagangan, serta berbagai kemudahan untuk mengakses pasar jasa dan investasi di berbagai sektor.
"Perjanjian ini bertujuan untuk kemitraan ekonomi yang lebih komprehensif, berkualitas tinggi dan saling menguntungkan antara Indonesia dan Australia yang mencakup perdagangan barang, perdagangan jasa, perdagangan elektronik, investasi, kerja sama ekonomi, persaingan, dan ketentuan hukum," jelasnya.
Baca Juga: Setelah 9 Tahun Dirundingkan, Indonesia-Australia Teken IA-CEPA
Enggar menyatakan, perjanjian ini juga akan memberikan perlindungan investasi yang lebih kuat, dan mempromosikan iklim bisnis yang lebih stabil serta dapat diprediksi sehingga memungkinkan semakin besarnya aliran investasi langsung asing yang masuk. Terutama pada sektor-sektor seperti pertambangan, energi, besi dan baja, keuangan, pendidikan vokasi dan pariwisata, kesehatan, dan agri bisnis.
Dia juga menjelaskan, kemitraan ini mendorong kedua negara dalam pengembangan sumber daya manusia, memfasilitasi inovasi, mendorong integrasi ke dalam rantai nilai global. "Misalnya dengan cara membangun program pertukaran keterampilan, pelatihan berbasis tempat kerja, hingga mengembangkan pusat inovasi makanan," katanya.
(Feby Novalius)