Total perdagangan bilateral pada tahun 2018 sebesar USD8,6 miliar. Ekspor Indonesia tercatat bernilai USD2,8 milliar. Adapun komoditas impor Indonesia dari Australia, mayoritas merupakan bahan baku atau bahan penolong industri seperti gandum, batubara, bijih besi, alumunium, seng, gula mentah, susu dan krim yang diolah untuk menghasilkan produk jadi dengan nilai tambah tinggi.
Produk ekspor utama Indonesia ke Australia pada tahun 2018, di antaranya petroleum sebesar USD636,7 juta, kayu dan furnitur USD214,9 juta, panel LCD, LED, dan panel display lainnya USD100,7 juta, alas kaki USD96,9 juta, dan ban USD61,7 juta.
Investasi Australia di Indonesia tahun 2018 mencapai USD597,4 juta dengan 635 proyek terdiri lebih dari 400 perusahaan Australia yang beroperasi di berbagai sektor seperti pertambangan, pertanian, infrastruktur, keuangan, kesehatan, makanan, minuman dan transportasi.
Menurut Menperin, IA-CEPA merupakan tonggak baru hubungan Indonesia dan Australia yang mencapai tingkat lebih tinggi. Selain itu, kemitraan komprehensif ini tidak hanya berisi perjanjian perdagangan barang, jasa dan investasi saja, tetapi juga kerja sama ekonomi yang lebih luas.
“Cakupan kemitraan yang komprehensif ini akan memberikan dampak positif kepada perekonomian Indonesia dan Australia dalam jangka panjang,” tuturnya.
Melalui IA-CEPA, konsep kemitraan akan menjadikan Indonesia-Australia sebagai suatu ‘economic powerhouse’, yaitu kolaborasi keunggulan komparatif dari kedua negara untuk mendorong produktivitas ekspor dan daya saing di pasar negara ketiga. Melalui economic powerhouse dalam IA-CEPA,diharapkan Indonesia dapat mengejar ketertinggalannya dalam integrasi dengan global value chains. Dibandingkan negara lainnya di kawasanAsia Tenggara yang telah memiliki banyak FTAs, Indonesia cukup tertinggal.
Sebagai ilustrasi, apabila konsep kemitraan IA-CEPA diterapkan pada industri makanan olahan berbahan dasar gandum (pasta, mie instan, spaghetti), maka daya saing industri tersebut di pasar dunia dapat ditingkatkan melalui pendekatan yang komprehensif.
Misalnya, dari aspek perdagangan barang, IA-CEPA menjadikan bahan baku industri makanan olahan (seperti gandum asal Australia) lebih terjangkau bagi industri Indonesia, sehingga produk Indonesia lebih kompetitif di pasar global.
Kemudian, di sisi jasa dan Investasi, IA-CEPA akan memberikan stimulus agar investor Australia menanamkan modalnya pada sektor pendidikan tinggi dan vokasional khususnya dalam pengolahan makanan. Investasi Australia akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia industri makanan olahan di Indonesia.
Selanjutnya, tenaga kerja Indonesia di industri makanan olahan dapat lebih meningkatkan keterampilannya melalui program skill exchange dengan perusahaan Australia. Selain itu, tenaga kerja Indonesia diberikan kemudahan untuk memperoleh work holiday visa dan training visa di Australia.
Bahkan, dalam kerangka IA-CEPA, bisa pula membuka peluang kerja sama ekonomi dalam pengembangan food innovation centre yang akan memberikan input dalam hal riset di sektor makanan yang akan berguna bagi industri makanan olahan Indonesia.
Menurut Menperin, yang spesial dari IA-CEPA apabila dibandingkan dengan perundingan lainnya adalah adanya keterlibatan para pelaku swasta sejak awal, melalui Indonesia-Australia Business Partnership Group (IA-BPG) untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap proses perundingan dan studi kelayakan IA-CEPA saat awal pembentukan.
Setelah IA-CEPA ditandatangani, diharapkan keterlibatan para pelaku usaha ini terus berlanjut. Para pelaku usaha perlu mempelajari kesempatan-kesempatan yang dihasilkan dari IA-CEPA, sehingga ketika IA-CEPA mulai berlaku, manfaatnya langsung dapat dinikmati oleh para pelaku usaha.
(Dani Jumadil Akhir)