JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melaporkan kepada Ombudsman RI terkait tinjauan dan evaluasi 4 Tahun Implementasi Agenda Reforma Agraria Jokowi-JK.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, pada awal pemerintahan Jokowi-JK telah menegaskan komitmen untuk menjalankan reforma agraria sebagai program prioritas melalui redistribusi tanah 9 juta hektare (ha), yang dibagi dalam 4,5 juta hektare redistribusi tanah. Dan 4,5 juta hektare legalisasi tanah kepada petani dan rakyat kecil, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2015-2019.
"Dalam empat tahun ini, Pemerintah Jokowi-JK selalu setiap kesempatannya mengakui telah menjalankan reforma agraria dengan perhutanan sosial dan sertifikasi tanah. Namun luput pada pembicaraan dan melaporkan perkembangan realisasi redistribusi tanahnya dan kepada siapa itu diberikan," ujarnya di kantor Ombudsman RI Jakarta, Senin (4/3/2019).
Baca Juga: Sederet PR Besar Pemerintah Wujudkan Reforma Agraria
Dia menjelaskan, pada rentang waktu tersebut, publik juga melihat anomali-anomali di lapangan ditandai dengan terus meningkatnya eskalasi konflik, korban yang jatuh akibat penanganan represif kepada masyarakat oleh aparat dan keamanan swasta di lapangan.