"Maka itu, caranya harus diubah. Ini terjadi di seluruh di Indonesia," katanya.
Baca Juga: Harga Gas Elpiji 3 Kg Berbeda-beda, Ini Penjelasan Menteri ESDM
Dia menambahkan, kesimpulan rapat tadi, Pertamina harus ada tata niaga atau tata ulang. Di mana gas itu harus di tata ulang untuk usaha kecil menengah dan dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat.
"Agar bisa berusaha di bidang tersebut menjadi distributor. Karena untuk mendapatkan izin distributor itu harus menyetor Rp1 miliar. Maka itu harus ada tata ulang," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)