Jadi Distributor LPG Harus Bayar Rp1 Miliar? Ini Kata Dirut Pertamina

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2019 18:57 WIB
Foto: Taufik Okezone
Share :

"Maka itu, caranya harus diubah. Ini terjadi di seluruh di Indonesia," katanya.

 Baca Juga: Harga Gas Elpiji 3 Kg Berbeda-beda, Ini Penjelasan Menteri ESDM

Dia menambahkan, kesimpulan rapat tadi, Pertamina harus ada tata niaga atau tata ulang. Di mana gas itu harus di tata ulang untuk usaha kecil menengah dan dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat.

"Agar bisa berusaha di bidang tersebut menjadi distributor. Karena untuk mendapatkan izin distributor itu harus menyetor Rp1 miliar. Maka itu harus ada tata ulang," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya