"Jadi, untuk kebutuhan tidak boleh di percepat karena belajar tidak boleh di percepat, tapi harus mempunyai program yang teratur," tuturnya.
Baca Juga: Tak Ingin Bangun Infrastruktur Asal Jadi, PUPR Tingkatkan Ahli K3 Konstruksi
Dia menambahkan dengan tenaga kerja mempunyai sertifikasi ini, maka mempunyai hukum yang kuat dan lebih mudah mencari kerja. "Untuk tenaga kerja yang tidak bersertifikasi harus melakukan sertifikasi agar lebih baik ke depannya," pungkasnya.
(Feby Novalius)