JAKARTA – Kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) terus meningkat. Bahkan dalam waktu dekat yaitu bulan April, gaji mereka akan kembali naik sebesar 5%. Pencairan kenaikan gaji pokok 2019 ini rencananya akan dibarengkan dengan rapelan gaji ke-13 dan ke-14. Aturan untuk dasar kenaikan gaji ini tengah dimatangkan pemerintah.
Adapun aturan kenaikan gaji tersebut tertuang dalam (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Beleid ini telah ditandatangani Jokowi pada Kamis, 28 Februari 2019.
Berikut beberapa fakta mengenai kenaikan gaji PNS pada April, dirangkum dari Okezone, Sabtu (16/3/2019).
1. Rekening 'Gendut', PNS Bakal Terima Gaji Lebih Banyak pada April
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5% telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihaknya pun kini tengah menunggu data terkait jumlah PNS dan besaran kenaikannya dari setiap kementerian dan lembaga (K/L).