Baca Juga: Uni Eropa Tolak Sawit Indonesia, Menko Darmin Ambil Tindakan Tegas
Sebelumnya, pada Permendag 54 Tahun 2015 Jo Permendag 90 Tahun 2015, setiap pelaksanaan ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, diwajibkan dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan oleh surveyor sebelum muat barang.
Verifikasi oleh surveyor meliputi verifikasi administratif dan fisik, penentuan jenis dan spesifikasi teknis, serta kualitas barang melalui analisa di laboratorium.
Selanjutnya untuk ekspor komoditas ini akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku tujuh hari sejak diundangkan yaitu pada 1 Maret 2019.
(Dani Jumadil Akhir)