Baca Juga: Materai Palsu Rugikan Negara hingga Rp6,1 Miliar
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 pengelolaan benda meterai adalah kewenangan dan tanggung jawab dua pihak yaitu Perum Peruri sebagai pencetak benda meterai dan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai pihak yang melakukan pengelolaan dan penjualan benda meterai.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang memiliki atau menemukan informasi adanya indikasi peredaran meterai tidak sah agar dapat langsung mengadukan hal tersebut dengan menghubungi Kring Pajak 1500 200 atau melaporkan kepada Kantor Polisi terdekat.
(Feby Novalius)