JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mengapresiasi kinerja Kepolisian yang berhasil melakukan pengungkapan perkara penerbitan dan pengedaran materai tempel palsu dengan total kerugian dan potensi kerugian negara mencapai Rp27,9 miliar.
Terkait kasus ini, Polda Metro Jaya telah mengamankan sembilan orang terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti termasuk lebih dari 3 juta keping meterai tempel palsu nominal Rp6.000 yang dijual para pelaku secara online dengan harga Rp2.200 per keping. Komplotan ini diduga telah melakukan penjualan meterai palsu selama tiga tahun melalui blog dan toko online.
Baca Juga: Harga Lebih Murah, Waspadai Peredaran Meterai Palsu
Melansir keterangan Ditjen Pajak, Rabu (20/3/2019), para pelaku dijerat dengan Pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai jo Pasal 253 KUHP jo Pasal 257 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp15 miliar.