JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama Perum Peruri dan PT Pos Indonesia menyosialisasikan peredaran Bea Meterai kepada 300 wajib pajak besar yang terkait langsung dengan kegiatan ekonomi.
Keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak yang diterima di Jakarta, Selasa (24/7/2018) menyatakan wajib pajak (WP) yang hadir dalam sosialisasi tersebut bergerak dalam bidang perdagangan, toko emas, bengkel dan rumah sakit yang tergolong sebagai pengguna meterai dalam jumlah besar.
Dalam kesempatan tersebut, DJP mengingatkan para pengguna, peniru, pemalsu, pengedar dan penjual benda meterai atau meterai tempel, yang tidak sah maupun tidak dicetak oleh Perum Peruri atau bekas pakai, dapat dikenakan hukuman pidana.
Selain itu, PT Pos Indonesia selaku pengelola dan penjual benda meterai atau meterai tempel tidak pernah menjual barang tersebut di bawah harga nominal yaitu Rp3.000 untuk Kopur 3.000 dan Rp6.000 untuk Kopur 6.000.