PNS Korup Paling Lambat Harus Dipecat 30 April

Retno Tri Wardani, Jurnalis
Rabu 20 Maret 2019 12:30 WIB
Hukum (Ilustrasi: Okezone)
Share :

Sebanyak 393 pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan tidak dengan hormat karena terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Jumlah tersebut merupakan sebagian dari 2.357 PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht).

Dari 393 PNS itu, sebanyak 42 orang berasal dari instansi pusat, sementara 351 lainnya berasal dari instansi daerah. Para PNS itu diberhentikan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) sebagai PNS oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Hingga pada Januari 2019, penyikapan putusan terhadap sisa 1.964 PNS yang sudah incracht masih belum tuntas.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya