JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merampungkan Daftar Isian Masalah (DIM) revisi rancangan Undang-Undang Nomor 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Draf RUU Migas tersebut telah diserahkan pada Sekretariat Negara kemudian nanti akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai inisiator.
Baca Juga: Indonesia Punya Potensi 10 Wilayah Cadangan Gas
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Berly Martawardaya mengatakan, pihaknya memiliki rekomendasi terkait RUU Migas tersebut. Seperti secepatnya tuntaskan revisi RUU Migas, karena investor energi butuh kepastian 20-30 tahun.
"Lalu, minyak akan habis 12 tahun ke depan, sedangkan gas 30 tahun ke depan. Maka itu, harus bentuk dana energi seperti Norwegia dan Timor Leste," ujarnya di Cikini Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Dia menjelaskan, karakteristik Indonesia di kelompok negara yang diterapkan PSC dan NOC dominated oil governance. Oleh karenanya badan usaha khusus (BUK), Pertamina di mana SKK Migas menjadi unit kerjasama.
"Dan subsidi BBM melalui APBN. Tidak lagi melalui Pertamina," ungkap dia.
Baca Juga: Perubahan Sistem Fiskal Tingkatkan Daya Saing Industri Migas
Dia menambahkan, salah satu langkah mencegah habisnya produksi migas dalam negeri, yakni dengan meningkatkan produksi energi baru terbarukan (EBT). Dengan hal tersebut kebutuhan dalam negeri terus terjaga.
"Kita opsinya itu meningkatkan produksi, produksi EBT-nya. Pasalnya konsumsi sulit ditekan," kata dia.
(Feby Novalius)