JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merampungkan Daftar Isian Masalah (DIM) revisi rancangan Undang-Undang Nomor 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Draf RUU Migas tersebut telah diserahkan pada Sekretariat Negara kemudian nanti akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai inisiator.
Baca Juga: Indonesia Punya Potensi 10 Wilayah Cadangan Gas
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Berly Martawardaya mengatakan, pihaknya memiliki rekomendasi terkait RUU Migas tersebut. Seperti secepatnya tuntaskan revisi RUU Migas, karena investor energi butuh kepastian 20-30 tahun.
"Lalu, minyak akan habis 12 tahun ke depan, sedangkan gas 30 tahun ke depan. Maka itu, harus bentuk dana energi seperti Norwegia dan Timor Leste," ujarnya di Cikini Jakarta, Kamis (21/3/2019).