Laba Bersih HM Sampoerna Naik 6,85% Jadi Rp13,54 Triliun

, Jurnalis
Jum'at 22 Maret 2019 13:53 WIB
Foto: Harian Neraca
Share :

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah bilang, pemerintah tidak jadi menaikkan cukai rokok tahun 2019. "Kami putuskan, tidak ada perubahan tingkat cukai yang ada di tahun ini," ujar Sri, dikutip dari Harian Neraca, Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Selama ini pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dengan besaran rata-rata 10,5%. Meski demikian, Sri tidak membeberkan alasan mengapa kebijakan tersebut diambil.

Diriya hanya mengatakan, keputusan itu didasarkan atas sejumlah pertimbangan beberapa menteri serta arahan Presiden Jokowi saat rapat terbatas. Selain itu, pemerintah juga akan menunda rencana penggabungan kelompok cukai.

"Dalam hal ini, kami akan tetap mengikuti struktur dari kebijakan cukai tahun 2018, baik dari sisi harga jual, eceran maupun dari sisi pengelompokannya,"kata Sri.

Pemerintah memang sempat mewacanakan kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2019. Menurut Kementerian Perindustrian, kenaikan tarif cukai itu dapat berdampak negatif kepada struktur industri rokok di Indonesia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya