Menurut Budi, ada beberapa alasan mengapa tarif baru ini ditetapkan pada 1 Mei 2019. Salah satunya adalah mempertimbangkan agar masyarakat bisa menyesuaikan.
"Pertama mempertimbangkan masyarakat menyesuaikan dengan yang baru ini. Jadi biarlah masyarakat berhitung sendiri. Seperti di Jakarta banyak moda transportasi. Tapi di luar kota itu ternyata peminatnya cukup banyak juga. Supaya ada waktu penyesuaian," katanya.
Baca Juga: Diumumkan Senin, Aturan Ojek Online Masih Bahas Tarif
Selain itu, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada pihak aplikator untuk menghitung kembali algoritma tarifnya. Sebab penghitungan algoritma tarif tidak mudah dan cepat.
"Aplikator juga melakukan perhitungan algoritmanya kembali," ucapnya.