JAKARTA - Pemerintah akan segera mengumumkan aturan baru ojek online. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menurut Menhub, pihaknya akan mengumumkan aturan ojek online pada Senin mendatang. Pengumuman ini mundur, sebab aturan ini sudah diumumkan pada pekan ini.
"Senin Insya Allah," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Baca Juga: Langgar Aturan Menhub, Simak Sanksi yang Bakal Diterima Ojol
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, alasan mengapa aturan ini belum diumumkan karena masih belum matang sepenuhnya. Oleh karena itu pihaknya masih akan terlebih dahulu membahasnya dengan pihak asosiasi.