Mendag juga menekankan, agar pasokan dan harga barang pokok tetap terkendali seperti tahun-tahun sebelumnya, maka diperlukan sinergi langkah dan upaya pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, beserta pelaku usaha pangan.
Inflasi kelompok bahan makanan tahunan (yoy) pada 2014-2018 cenderung turun, bahkan pada 2017-2018 tingkat inflasi kelompok bahan makanan di bawah inflasi nasional. Selain itu, bukan hanya pada bulan Puasa dan Lebaran, tapi juga pada masa perayaan Natal dan tahun baru di tahun-tahun tersebut, tingkat inflasi kelompok bahan makanan juga cenderung turun.
Terkendalinya tingkat inflasi didukung beberapa langkah Kemendag menjaga kestabilan harga dan pasokan, yaitu dengan penguatan regulasi, penatalaksanaan, pemantauan dan pengawasan, serta upaya khusus. "Sebagai indikator stabilitas harga di masyarakat, telah ditetapkan target inflasi pada 2019 sebesar 3,5% dengan toleransi kurang lebih 1%," ungkap Mendag.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)