JAKARTA - Tarif ojek online (ojol) sudah diputuskan besarannya. Tarif ini mulai berlaku 1 Mei 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menerangkan, ada beberapa alasan mengapa tarif baru ini ditetapkan pada 1 Mei 2019. Salah satunya adalah mempertimbangkan agar masyarakat bisa menyesuaikan.
"Pertama mempertimbangkan masyarakat menyesuaikan dengan yang baru ini. Jadi biarlah masyarakat berhitung sendiri. Seperti di Jakarta banyak moda transportasi. Tapi di luar kota itu ternyata peminatnya cukup banyak juga. Supaya ada waktu penyesuaian," katanya.
Kemenhub memberlakukan batas jarak minimal sepanjang 4 km. Artinya jika penumpang menempuh jarak tempuh dibawah 4 km akan dikenakan tarif minimal.
Baca Selengkapnya: Tarif Baru Ojek Online Resmi Berlaku 1 Mei 2019
(Feby Novalius)