Menhub Teken Keputusan Besaran Tarif Ojek dengan Aplikasi, Ini Detailnya!

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 26 Maret 2019 14:40 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga:

Sementara biaya jasa minimal, menurut Kepmenhub ini, merupakan biaya jasa minimal yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 (empat) kilometer.

Ditegaskan dalam Kepmenhub ini, besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, ditetapkan berdasarkan sistem zonasi, yaitu:

Zona I meliputi wilayah: Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali.

Zona II meliputi wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya