“Sementara itu, RUPSLB menyetujui rencana penggabungan usaha antara perseroan dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BNP) dimana perseroan menjadi bank hasil penggabungan,” ungkap dia.
RUPSLB juga menyetujui perubahan pada anggaran dasar perseroan pasal 4 mengenai permodalan, susunan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, yang berlaku setelah efektif penggabungan usaha.
Baca Juga: Merger Bank Danamon dan Bank Nusantara Direstui OJK?
Setelah tanggal efektif penggabungan dan pemenuhan seluruh persyaratan dari pihak otoritas terkait, maka susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah menjadi sebagai berikut, yakni Takayoshi Futae sebagai Komisaris Utama. Lalu JB Kristiadi Pudjosukanto sebagai Wakil Komisaris Utama (Independen), Manggi Taruna Habir sebagai Komisaris (Independen), Made Sukada sebagai Komisaris (Independen), serta Peter Benyamin Stok sebagai Komisaris (Independen).
Adapun Masamichi Yasuda sebagai Komisaris dan Hideaki Takase sebagai Komisaris. Sementara untuk jabatan direksi, yakni Sng Seow Wah sebagai Direktur Utama, Michellina Laksmi Triwardhany sebagai Wakil Direktur Utama. (Kunthi Fahmar Sandy)
(Dani Jumadil Akhir)