Tak hanya itu, industri rokok juga dinilai sebagai sektor yang berorientasi ekspor sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi.
Pada 2018 lalu, nilai ekspor rokok dan cerutu meningkat 2,98% dibanding tahun sebelumnya yang sebesar USD904,7 juta.
“Industri rokok juga dapat dikatakan sebagai kearifan lokal yang memiliki daya saing global,” tegas Airlangga.
Industri hasil tembakau turut berkontribusi besar dalam penerimaan cukai. Pada 2018 lalu, penerimaan cukai menembus hingga Rp153 triliun atau lebih tinggi dibandingkan perolehan pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp147 triliun.
Penerimaan cukai pada tahun lalu telah berkontribusi 95,8% terhadap pendapatan cukai nasional.
Baca Juga: Produk Tembakau Alternatif Perlu Fatwa MUI