Hore, Lapor SPT Wajib Pajak Pribadi Diperpanjang hingga 1 April 2019

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Jum'at 29 Maret 2019 16:35 WIB
Foto: Yohana Okezone
Share :

Adapun dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), diatur mengenai keterlambatan pelaporan SPT akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

"Jadi wajib pajak orang pribadi yang lapor 1 April tidak akan mendapatkan sanksi. Juga pada hari Sabtu besok (30/3/2019) kantor pajak akan tetap buka," katanya.

 Baca Juga: Transaksi Online Diusulkan Kena Pajak

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya