Ridzki pun menegaskan, inisiatif pemerintah untuk mengatur pengenaan tarif ojek online diterimanya. Sehingga implementasinya pun akan bekerjasama dengan pemerintah.
"Ini adalah inisiatif yang baik oleh pemerintah kita akan dukung bersama-sama dan akan diskusikan implementasinya," tutupnya.
Seperti diketahui, Kemeterian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Tarif ojek online yang baru ini terbagi menjadi tiga zona. Zona pertama meliputi Sumatera Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali. Sementara zona kedua meliputi Jabodetabek, dan zona ketiga meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.