Soal Aturan Baru Ojek Online, Grab: Kita Hargai Pemerintah

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Jum'at 29 Maret 2019 13:41 WIB
Grab (Foto: Okezone)
Share :

Adapun tarif untuk Zona 1 di kisaran Rp1.850 hingga Rp2.300 per km nett untuk pengemudi. Sementara biaya jasa minimal yang diterima pengemudi adalah Rp7000 hingga Rp10.000 per 4 km.

Sementara untuk zona kedua tarif yang didapatkan oleh pengemudi yakni Rp2.000 hingga Rp.2500 per km. Adapun biaya jasa minimalnya yakni Rp8.000 hingga Rp10.000 per 4 km. Lalu terakhir zona ketiga adalah Rp2.200 hingga Rp2.600 per km. Adapun biaya jasa minimalnya adalah Rp7.000 hingga Rp10000 per 4 km.

Dengan demikian, bila sebelumnya pihak aplikator bebas untuk menetapkan tarif berdasarkan perhitungannya, kini harus memenuhi peraturan pemerintah yang mulai berlaku 1 Mei 2019.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya