Soal Aturan Baru Ojek Online, Grab: Kita Hargai Pemerintah

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Jum'at 29 Maret 2019 13:41 WIB
Grab (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Grab Indonesia menyatakan menghargai dan mendukung apapun keputusan pemerintah terkait aturan baru tarif ojek online.

President of Grab Indonesia Ridzki Kramadirata mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah untuk implementasinya.

"Kita hargai dan dukung peraturan pemerintah ini. Kita akan bekerjasama dengan pemerintah untuk menjalankan implementasi dari perubahan tarif," ujarnya ditemui di Epicentrum, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Menurutnya, penetapan tarif tentu dipertimbangkan pemerintah untuk kepentingan dua pihak, yakni pengemudi maupun konsumen. "Sehingga memang ini menyeimbangkan dua-duanya," imbuh dia.

Baca Juga: Tarif Ojol Naik 20%, Ini Catatan dari YLKI

Ridzki pun menegaskan, inisiatif pemerintah untuk mengatur pengenaan tarif ojek online diterimanya. Sehingga implementasinya pun akan bekerjasama dengan pemerintah.

"Ini adalah inisiatif yang baik oleh pemerintah kita akan dukung bersama-sama dan akan diskusikan implementasinya," tutupnya.

Seperti diketahui, Kemeterian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Tarif ojek online yang baru ini terbagi menjadi tiga zona. Zona pertama meliputi Sumatera Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali. Sementara zona kedua meliputi Jabodetabek, dan zona ketiga meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.

Adapun tarif untuk Zona 1 di kisaran Rp1.850 hingga Rp2.300 per km nett untuk pengemudi. Sementara biaya jasa minimal yang diterima pengemudi adalah Rp7000 hingga Rp10.000 per 4 km.

Sementara untuk zona kedua tarif yang didapatkan oleh pengemudi yakni Rp2.000 hingga Rp.2500 per km. Adapun biaya jasa minimalnya yakni Rp8.000 hingga Rp10.000 per 4 km. Lalu terakhir zona ketiga adalah Rp2.200 hingga Rp2.600 per km. Adapun biaya jasa minimalnya adalah Rp7.000 hingga Rp10000 per 4 km.

Dengan demikian, bila sebelumnya pihak aplikator bebas untuk menetapkan tarif berdasarkan perhitungannya, kini harus memenuhi peraturan pemerintah yang mulai berlaku 1 Mei 2019.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya