Sebagai informasi, hingga tahun 2018 telah dibangun 463.440 SR jargas dimana pada tahun 2018 termasuk 89.727 SR yang dibangun melalui penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara.
"Tahun 2019, Pemerintah kembali melanjutkan membangun jargas sebanyak 78.216 SR di 18 lokasi. Program pro rakyat harus diteruskan dan dipercepat" tambah Jonan.
Sebagai informasi, syarat pembangunan jargas antara lain dekat dengan sumber gas/infrastruktur pipa gas, spesifikasi gas bumi terpenuhi, terdapatnya potensi pasar pengguna, adanya komitmen Pemerintah Daerah dan telah memenuhi kaidah keselamatan dan keteknikan.
(Dani Jumadil Akhir)