JAKARTA - Bank Indonesia (menerbitkan aturan baru tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/5/PADG/2019 tentang perubahan ketiga atas PADG Nomor 20/11/PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial Linda Maulidina mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi jika ada perbankan yang melanggar aturan tersebut. Aturan sendiri mulai berlaku per 1 Juli 2019.
"Kalau enggak diterapkan kita berikan sanksi. Jadi mulai Oktober 2019, karena berikan kesempatan itu berarti berikan kesempatan untuk berikan kredit dan pembiayaan lebih banyak lagi," ujarnya di komplek Bank Indonesia , Jakarta, Senin (1/4/2019).
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Kredit Perbankan, BI Keluarkan Aturan Baru