Perusahaan Rokok Asing Bakal Bayar Tarif Cukai Tertinggi

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 04 April 2019 11:16 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA –Sejumlah pihak meminta pemerintah merealisasikan rencana penggabungan batasan produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Penggabungan ini diharapkan akan membuat perusahaan rokok (pabrikan) besar asing membayar tarif cukai tertinggi di setiap golongannya.

Peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Abdillah Ahsan mengatakan, pemerintah tidak perlu memberikan keringanan pada pabrikan rokok besar multinasional.

“SPM dan SKM sama-sama beracun. Apa (rokok) yang dimiliki asing lebih sehat dari pada lokal? Makanya, SPM dan SKM mestinya di gabung,” ujarnya di Jakarta, baru-baru ini. Dengan kondisi sekarang, kata Abdillah, banyak pabrikan besar multinasional yang masih menikmati tarif cukai murah.

“Kalau saya pengusaha rokok SPM, saya produksi 2,99 miliar batang SPM. Walau (tarif cukainya) lebih murah beberapa rupiah saja, tapi kalau dikali 2,99 miliar batang? Yang harusnya disubsidi itu UKM. Industri rokok tidak perlu disubsidi,” katanya.

Baca Juga: Sri Mulyani Buka-bukaan Soal Harga Cukai Rokok kepada Milenial

Dorongan juga dilakukan perusahaan rokok kecil tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi). Ketua Harian Formasi, Heri Susanto mengatakan, pabrikan besar multinasional masih memanfaatkan tarif cukai yang murah untuk merebut pasar.

“Pabrik multinasional yang punya SPM dan SKM itu harus digabung. Supaya produksi SPM dan SKM nanti jadi 3 miliar batangkan, masuknya kegolongan 1,” kata Heri.

Dengan penggabungan ini, Heri menjelaskan, pabrikan multinasional yang total produksinya mencapai 3 miliar per batang per tahun dari rokok buatan mesin SPM dan SKM harus membayar tarif cukai golongan 1 pada masing-masing segmennya.

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Alasan Tunda Kenaikan Cukai Rokok

“Pengabungan SKM dan SPM supaya pabrik-pabrik besar yang punya merek internasional mainnya tidak seperti sekarang, ada yang golongan satu dan ada yang golongan dua. Dengan digabung, semua pabrik besar, apalagi pabrikan asing, harus naik ke atas, masuk golongan satu,” ujarnya.

Heri mengatakan, tarif cukai di segmen SPM memiliki ketimpangan sosial sehingga menekan pabrikan kecil. Pada golongan 1 di segmen rokok mesin SPM, Marlboro (Philip Morris Indonesia) menggunakan tarif cukai Rp625 per batang.

Namun untuk golongan 2A, produk rokok mesin SPM Mevius milik Japan Tobacco Indonesia memakai tarif Rp370 per batang atau 40% lebih rendah dari tarif golongan 1. “Formasi melihat bahwa ini ada ketimpangan sosial.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya