Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan netralitas ASN dalam bidang politik berdampak pada indeks efektivitas pemerintahan yang semakin membaik. Pada 2017, indeks efektivitas pemerintahan 46 (skala 0-100), kemudian meningkat tajam pada 2018 yang meraih nilai 53.
Pada 2016, efektivitas pemerintah Indonesia tercatat berada di peringkat 121, kemudian naik 23 peringkat ke posisi 98 pada 2018. “ASN harus tetap berjalan siapa pun pimpinan kita, harus tetap jaga profesionalisme,” ujarnya.
Dia mengatakan netralitas ASN sudah diatur dengan jelas dalam UU No 5/ 2014 tentang ASN. Pada tahun kontestasi politik ini, ASN yang netral menjamin demokrasi yang sehat dan pemilu yang langsung, umum, bebas, mandiri, jujur, dan adil.
Namun sebaliknya, apabila ASN tidak netral maka akan sangat merugikan negara hingga masyarakat sebagai penerima layanan. Sebagai upaya menjaga netralitas ASN, Menteri PANRB telah menerbitkan surat nomor B/94/M.SM.00/2019 yang mengingatkan pentingnya netralitas dan penegakannya di lingkungan instansi pemerintah.
Selain itu, terhadap ASN yang menjadi calon anggota legislatif agar diberhentikan dari ASN. “Penegakan hukum terhadap pelanggar kode etik ASN dan strategi pencegahan korupsi yang optimal, adalah bukti bahwa birokrasi tak bisa diintervensi oleh kepentingan politik,” ungkapnya. (Dita Angga)
(Dani Jumadil Akhir)