SUKABUMI - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan bahwa penugasan impor bawang putih oleh Perum Bulog dilakukan hanya saat kondisi darurat.
"Kita lihat apakah sekarang dalam kondisi emergency. Kemarin juga ada masukan dari KPPU, Ombudsman, kelompok tani, semua kita perhatikan," kata Enggartiasto di Sukabumi, Jawa Barat, dikutip dari Antaranews, Selasa (9/4/2019).
Dengan demikian, perseroan akan diberikan rekomendasi dan izin jika stok bawang putih di dalam negeri sudah sangat tipis.
Selain itu, impor dilakukan Bulog apabila perusahaan-perusahaan importir tidak memasukkan bawang putih dari luar negeri.
Baca Juga: KPPU Selidiki Lambatnya Proses Izin Impor Bawang Putih
Menurut Enggartiasto, ketersediaan bawang putih di gudang-gudang importir, yang merupakan sisa kedatangan tahun lalu, masih cukup untuk memenuhi kebutuhan beberapa waktu ke depan.
Dengan kata lain, belum terjadi situasi mendesak yang membuat pemerintah meminta Bulog melaksanakan impor.