Keberhasilan transformasi tersebut juga telah diakui dalam bentuk penghargaan sebagai pemenang ketiga untuk kategori Transformasi Organisasi pada malam penghargaan 8th Anugerah BUMN 2019 yang diselenggarakan oleh BUMN Track & PPM Manajemen pada pekan lalu. Direktur Utama PP Presisi Iswanto Amperawan menambahkan, selain memutuskan pembagian dividen tunai, RUPST perseroan juga menetapkan beberapa keputusan lainnya, antara lain menyetujui dan mengesahkan laporan tahunan perseroan untuk tahun buku 2018, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquitat de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan.
“Selain itu, menyetujui penyesuaian Anggaran Dasar Pasal 3 terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2017,” tutupnya.
(Heru Febrianto)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)