JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya masih merasakan tarif tiket pesawat masih terbilang mahal dan belum sesuai harapan masyarakat.
"Jadi, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan, kami (Kemenhub) dalam memeriksa tarif tiket pesawat ke maskapai penerbangan. Tarif pesawat tersebut masih belum memenuhi kebutuhan dan belum sesuai harapan masyarakat," ujarnya di Gedung Kemenhub Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Baca Juga: Wisatawan Domestik Dikhawatirkan Pergi Keluar Negeri karena Tiket Pesawat Mahal
Oleh karena itu, lanjut dia, meminta maskapai penerbangan nasional seperti Garuda Indonesia, Sriwijaya Air dan juga Lion Air agar menurunkan tarif tiket pesawat.
"Namun, penurunan harga tiket pesawat ini jangan sampai melebih tarif batas bawah agar tidak merugikan maskapai penerbangan juga. Kasihan juga mereka," tutur dia.
Baca Juga: BPKN: Aturan Tarif Tiket Pesawat Melanggar Hak Konsumen
Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional menilai kebijakan tarif batas bawah dan batas atas untuk tiket pesawat telah melanggar hak konsumen, seperti yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Penetapan tarif batas bawah dan batas atas sangat mencederai dan melanggar hak-hak yang diatur dalam UU 8/1999 karena tidak memberi insentif kepada konsumen untuk mendapatkan harga yang bisa mengkonversi menjadi konsumen surplus," ujar Koordinator Komisi Advokasi BPKN Rizal E Halim.
(Dani Jumadil Akhir)