"Namun, penurunan harga tiket pesawat ini jangan sampai melebih tarif batas bawah agar tidak merugikan maskapai penerbangan juga. Kasihan juga mereka," tutur dia.
Baca Juga: BPKN: Aturan Tarif Tiket Pesawat Melanggar Hak Konsumen
Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional menilai kebijakan tarif batas bawah dan batas atas untuk tiket pesawat telah melanggar hak konsumen, seperti yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Penetapan tarif batas bawah dan batas atas sangat mencederai dan melanggar hak-hak yang diatur dalam UU 8/1999 karena tidak memberi insentif kepada konsumen untuk mendapatkan harga yang bisa mengkonversi menjadi konsumen surplus," ujar Koordinator Komisi Advokasi BPKN Rizal E Halim.
(Dani Jumadil Akhir)