Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan beberapa instansi terkait. Karena dalam pembuatan RPP halal ini pihaknya melibatkan banyak sekali Kementerian/Lembaga.
“Tentu ini perlu masih banyak koordinasi karena ini lintas K/L, terkait produk halal itu kan banyak sekali tidak hanya terkait dengan makanan dan minuman tapi juga terkait dengan obat-obatan, terkait dengan bahan-bahan kosmetika, banyak sekali implikasi," jelasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Angkat Industri Halal Indonesia ke Tingkat Dunia
Sebagai informasi, RP ini menjadi aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Bila RPP tentang jaminan produk halal ini telah disepakati di level menteri, makan UU tentang Jaminan Produk Halal dapat efektif berjalan pada 17 Oktober 2019 nanti.
(Feby Novalius)