"Contohnya jika iklan menyebutkan 'gratis hanya dengan membuka tabungan menawan senilai 100 juta'. Itu tidak diperbolehkan, apabila konsumen perlu melakukan suatu upaya tertentu terlebih dahulu, maka hal yang dijanjikan tersebut merupakan hadiah, bukan diberikan cuma-cuma. Gratis ya gratis jangan ditambah-tambahi ini itu," katanya.
Baca Juga: OJK Nilai Banyak Iklan Jasa Keuangan yang Menyesatkan
Selain itu, dilarang menjanjikan proses yang tidak sesuai dengan prosedur, iklan dilarang diperankan oleh anak di bawah 7 tahun, pejabat negara, dan tokoh agama, serta menampilkan uang dalam iklan wajib sesuai norma dan ketentuan. Kemudian iklan dilarang plagiasi atau menjatuhkan produk lain dan klaim halal hanya boleh dilakukan oleh produk yang telah sesuai prinsip syariah.
"Juga pemasaran tidak semata-mata berdasarkan hadiah, bonus, poin. Harus yang ditawarkan adalah itu produk lembaga keuangannya," kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)