KESDM-KLHK Tandatangani MoU Pengelolaan Lingkungan Pasca-Tambang

Retno Tri Wardani, Jurnalis
Selasa 23 April 2019 13:58 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Ego Syahrial mewakili Menteri ESDM menandatangani bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono menandatangani memorandum of understanding (MoU) terkait pengelolaan lingkungan paska kegiatan pertambangan.

Sekjen KESDM berharap penandatangan MoU ini dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama (PKS) di unit level Eselon I Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Penandatangan MoU ini merupakan upaya meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas antara Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup. MoU yang merupakan semangat bersama dua Kementerian dalam pengelolaan lingkungan ini harus segera ditindaklanjuti dengan perjanjian yang lebih detail.

"Kami bersama Kementerian Lingkungan Hidup sudah sepakat untuk menindaklanjuti nota kesepahaman ini dalam perjanjian kerjasama, dan kami mohon kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk bersama-sama mendetailkan segera setelah selesai acara ini dalam bentuk perjanjian kerjasama antar eselon I di masing-masing Kementerian," kata Ego dikutip dari laman Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

 Baca Juga: Transparansi Pengelolaan Tambang Harus Gunakan Sistem Online

Sumber daya alam lebih lanjut dikatakan Ego, dikuasai oleh Negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Kegiatan pertambangan memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional termasuk investasi, lapangan pekerjaan sekaligus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi negara sebesar Rp50 triliun atau 156% dari target tahun 2018 lalu.

Karena kegiatan pertambangan memang memiliki kompleksitas yang tinggi maka diperlukan peran Pemerintah dalam pelaksanaannya yakni dalam pembuatan kebijakan. Kegiatan pertambangan tentunya memiliki dampak terhadap lingkungan karena itu kegiatan paska tambang untuk memulihkan fungsi hutan harus dilaksanakan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya