Insentif Super Deduction Tax Diterbitkan Semester I-2019

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 24 April 2019 19:29 WIB
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (Foto: Kemenperin)
Share :

JAKARTA - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan insentif pajak berupa super deduction tax akan diterbitkan pada semester I-2019. Insentif pajak diberikan pada industri yang berinvestasi terhadap pendidikan vokasi serta penelitian dan pengembangan (R&D).

Dia menyatakan, regulasi super deduction tax akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Nantinya, beleid ini terbit berbarengan dengan penerapan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil kelas low cost green car (LCGC).

"Super deduction tax untuk vokasi maupun inovasi akan segera diluncurkan," kata dia ditemui di Ritz Carlton Pasific Place, Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Baca Juga: Ini Syarat Warga DKI Jakarta Dapat Diskon PBB 50%

Dalam kebijakan ini, insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200% untuk industri yang menyediakan pendidikan vokasi. Lalu, industri yang terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan untuk inovasi akan diberikan pengurangan penghasilan bruto maksimal 300%.

Menurutnya, akan ada 35 kompetensi keahlian yang akan mendapatkan insentif ini. Di antaranya pengelasan, kimia industri, pembuatan komponen industri otomotif, pembuatan dan desain produk furnitur, instalasi pemesanan kapal.

Peraturan insentif super deduction tax ini sebelumnya ditargetkan terbit pada akhir tahun 2018. Kata dia, molornya penerapan insentif pajak ini karena perlu penyesuaian antar-Kementerian dan Lembaga (K/L).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya