Insentif Super Deduction Tax Diterbitkan Semester I-2019

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 24 April 2019 19:29 WIB
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (Foto: Kemenperin)
Share :

Airlangga mengatakan, saat ini pembahasan insentif pajak tersebut sudah dibahas dalam sidang kabinet paripurna kemarin dan sudah dalam proses administrasi.

"Pak presiden sudah diminta insentif ini direalisasikan," imbuhnya.

Baca Juga: Rumah Beralih Fungsi Jadi Kafe hingga Warung Akan Dikenai Pajak

Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani menyatakan, insentif pajak tersebut merupakan usulan dari kalangan dunia usaha sejak dua tahun lalu. Hal ini dibutuhkan untuk meingkatkan kualitas sumber daya manusia di era industri 4.0.

Dia meyakini dengan adanya insentif pajak ini maka mempercepat peningkatan kualitas tenaga kerja di Indonesia. "Teman-teman pengusaha akan sangat tinggi dalam berpartisipasi karena pembangunan vokasi training and education ini memang mestinya lebih berat di pengusahanya. Kalau ini keluar saya yakini programnya akan cepat berjalan," jelas dia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya