JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan edaran mengenai pembatasan kendaraan berat pada saat mudik Lebaran. Tujuannya agar arus lalu lintas di jalan tol lancar saat mudik Lebaran nanti.
Namun ada pengecualian untuk kendaraan besar yang mengangkut logisitik pangan. Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kendaraan yang mengangkut pangan akan tetap diperbolehkan untuk melewati jalan tol saat mudik Lebaran.
"Sudah ada (prioritas khusus). Kalau yang sembako boleh," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Baca Juga: Operator Tol Trans Jawa Diminta Tingkatkan Layanan saat Mudik Lebaran
Menurut Budi, kebijakan ini untuk mendukung harga sembako agar tetap stabil. Sehingga para pedagang juga tidak mencari-cari alasan lagi kenaikan harga karena terbatasnya pasokan.
"Jadi enggak ada alasan sembako jadi mahal,"ucapnya.
Baca Juga: Para Menteri Bahas Harga Tiket Pesawat hingga Pangan, Ini Hasilnya