JAKARTA - Pada Bulan Ramadan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) berkurang satu jam dari biasanya. Biasanya jam kerja PNS dalam satu hari sekitar 7,5 jam dengan total 37,5 jam per minggu.
Senin sampai Kamis jam kerja PNS antara pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam. Sementara Jumat dimulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat satu setengah jam.
“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Bulan Ramadan minimal 32,50 jam per minggu,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin dalam surat edarannya (SE) tertanggal 26 April 2019.
Baca Juga: Mutasi PNS, Begini Aturan Mainnya
Dalam surat edaran itu di - nyatakan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja untuk Senin sampai dengan Kamis adalah pukul 08.00-15.00. Adapun waktu istirahat hanya setengah jam, yakni pukul 12.00- 12.30.